Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalNews

Rudy Susmanto Ikuti Rakor Terkait Tata Ruang Bersama Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi

220
×

Rudy Susmanto Ikuti Rakor Terkait Tata Ruang Bersama Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEPOK, KABARPWI.COM – Rudy Susmanto mengikuti  rapat koordinasi dan evaluasi terkait tata ruang yang berlangsung di Ruang Teratai bersama Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, di Balai Kota Depok, pada Selasa (11/3/25). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat menyampaikan berbagai langkah strategis upaya penataan tata ruang di Provinsi Jawa Barat.

Hari ini Dedy Mulyadi  telah memberikan evaluasi yang luar biasa untuk Provinsi Jawa Barat agar segera membenahi tata ruangnya. Salah satu fokus utama adalah mendorong Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk segera diproses, karena banyak daerah yang prosesnya mandek.

Example 300x600

Beliau juga mengungkapkan adanya kemajuan penting, yaitu ditemukan solusi untuk normalisasi sungai dan pengaturan ruang gunung yang dikuasai oleh para pengembang. Menurutnya, solusi tersebut akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, untuk memastikan bahwa kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak terhambat oleh permasalahan sertifikat atau kepemilikan tanah yang bermasalah.

“Pada kesempatan ini, kita melakukan sinkronisasi agar pada ujungnya dapat tercapai dua hal penting, yaitu terbangunnya iklim investasi yang sehat dan terwujudnya postur lingkungan yang sehat, bebas penyakit dan bencana,” katanya.

Dedy Mulyadi juga menyampaikan beberapa masalah yang perlu segera diatasi. Di antaranya, terdapat 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakberesan dalam proses perizinan.

Masalah lain yang juga dibahas adalah terkait sempadan sungai. Ia menjelaskan bahwa banyak tanah yang dikuasai masyarakat di sepanjang sempadan sungai yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Bale Besar Sungai.

“Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Bale Besar Sungai, dan jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Katanya, dengan langkah ini, diharapkan tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.

Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.

“Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *