BOGOR, KABARPWI.COM – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan. Sindikat ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi menyita enam paspor, enam visa, kontrak kerja, handphone, laptop, rekening bank, serta bukti transaksi keuangan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor bahwa ia dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping, tetapi justru dipekerjakan sebagai spa attendant. Para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan membebankan biaya Rp15 juta untuk keberangkatan.
Polisi menetapkan peran masing-masing tersangka
SG: Penghubung dengan pihak di Bahrain dan penerima uang korban.
RH: Direktur LPK yang mengurus paspor dan keuangan korban.
NH: Staf LPK yang menyiapkan dokumen keberangkatan.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Kami terus melacak aliran dana para pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan di luar negeri,” ujar KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H.(26/2/2025).