Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum KriminalNasionalNewsPendidikanPeristiwaUncategorized

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ringkus Seorang Pelaku Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak yang Berprofesi Tenaga Honorer

34
×

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ringkus Seorang Pelaku Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak yang Berprofesi Tenaga Honorer

Share this article
Example 468x60

KABARPWI.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Example 300x600

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

“Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” ujar Wadir Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni dalam keterangan rilisnya, Rabu (14/11/2024).

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.

Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.

“Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Kombes Dani, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Sementara, barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

“Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” kata Kombes Dani.

Ia juga menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *