Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum KriminalNewsUncategorized

Pj Bupati Bogor Ditagih Janji Anggota Wakil Rakyat Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor Tahap Kedua

133
×

Pj Bupati Bogor Ditagih Janji Anggota Wakil Rakyat Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor Tahap Kedua

Share this article
Example 468x60
Foto: Istimewa

KABARPWI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi mempertanyakan ketegasan seorang Penjabat (Pj) Bupati Bogor yang hingga kini tak kunjung melaksanakan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

“Kapan Pj Bupati melanjutkan penertiban PKL di Jalur Puncak???. Kenapa belum dilaksanakan, kan masih banyak PKL yang belum di tertibkan,” kata Slamet Mulyadi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Example 300x600

Ia menjelaskan, untuk penertiban PKL yang dimaksudnya itu, disekitar kawasan puncak dari masjid Atta’Awun mengarah ke Puncak Pass, Kabupaten Cianjur, yang mana masih banyak PKL dilokasi itu yang sampai saat ini belum dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Bogor melalui Satuan penegak peraturan daerah.

“Dari Masjid ke atas lagi sampai ke Rindu Alam, sekarang jadi seperti Asep Stroberi alias belum 100% dilakukan penertiban tahap ke-II. Jadi, rasa keadilannya belum di rasakan oleh para PKL yang sudah di tertibkan terlebih dulu,” jelasnya.

Slamet melanjutkan, para PKL yang terlebih dulu ditertibkan di bongkar tapi di satu sisi masih ada PKL yang belum di tertibkan di kawasan puncak.

Slamet berpendapat, untuk rasa keadilan di rasakan semua para PKL sebaiknya penertiban tahap kedua (2) dapat segera di lanjutkan, terlepas siapapun pemilik PKL nya maupun siapapun yang berada di belakang mereka.

“Rasa keadilan harus diterima oleh semua para PKL jalur Puncak. Karena saya mendapat informasi seharusnya penertiban tahap II dilakukan pada 24 Agustus 2024 kemarin,” tegas Slamet yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut Slamet memaparkan, jika penertiban PKL kawasan puncak tahap kedua tidak juga dilakukan dalam waktu dekat, khawatir akan adanya rasa tebang pilih bagi para pelaku PKL yang bangunan usahanya telah diratakan Pemkab Bogor, atas perintah orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman tersebut.

“Kalau mau di bersihkan, bersihkan semuanya jangan sampai ada kecemburuan antar PKL,” jelas Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 331 lapak PKL dan bangunan liar di Jalur Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditertibkan petugas gabungan yang berlangsung mulai Senin hingga Rabu (24-26/6/2024).

PKL yang mengisi lapak dan bangunan tersebut diarahkan untuk segera mengisi kios Rest Area Gunung Mas Puncak.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, meski sempat diwarnai penolakan, namun pihaknya bersama TNI – Polri, dan dinas terkait tetap membongkar lapak-lapak PKL tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *